PENERAPAN ASAS PRADUGA RECHMATIG PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah peradilan yang pembentukkannya didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Desember 1986. Tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. PTUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menjalankan tugasnya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan dalam seluruh perkara yang ditanganinya, ada asas-asas yang harus dipatuhi, salah satunya adalah Asas Praduga Rechmatig, sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.2366
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Adil : Jurnal Hukum

Fakultas Hukum, Universitas YARSI - 2022
Letjen Soeprapto Street, 3rd Floor, Cempaka Putih, Central Jakarta - 10510
Phone: 4206674, 4206675, 4206676 | Email: adil.jurnalhukum@yarsi.ac.id
p-ISSN : 2086-6054 | e-ISSN : 2597-9884 | DOI : 10.33476/ajl
Powered by Open Journal System 2.4.8.5